Sistem kesehatan Indonesia saat ini
sedang diupayakan Kementerian Kesehatan guna memajukan masyarakat Indonesia
yang sehat dan kuat. Upaya ini di golongan menjadi 6 pilar transformasi. Salah
satunya ialah transformasi layanan Sekunder (rujukan). Wakil Menteri Kesehatan,
Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa upaya perbaikan pelayanan kesehatan
di tingkat rujukan menjadi salah satu prioritas Kementerian Kesehatan dalam
transformasi kesehatan. Transformasi layanan rujukan memiliki fokus untuk
melakukan peningkatan dalam hal kualitas serta pemerataan layanan kesehatan di
seluruh pelosok yang ada di Indonesia. Ada tiga hal dalam pilar layanan rujukan
yakni jejaring rujukan, perbaikan rumah sakit vertikal, dan kerjasama
internasional.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan
adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan
tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun
horizontal yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi
kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan. Setiap kota di Indonesia
diharapkan memiliki rumah sakit rujukan untuk mengobati penyakit katastropik.
Penyakit katastropik adalah penyakit yang membutuhkan perawatan medis yang lama
dan berbiaya tinggi.
Penyakit katastropik merupakan
penyakit yang proses perawatan memerlukan keahlian khusus dengan alat kesehatan
canggih, dan memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup. Penyakit yang
teridentifikasi sebagai penyakit katastropik antara lain cirrhosis hepatis,
gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, stroke, serta penyakit darah
(thalasemia dan leukemia).
Kementerian Kesehatan telah
merancang strategi transformasi layanan rujukan diantaranya:
1.
Peningkatan
akses layanan
- Peningkatan
jejaring RS rujukan terutama untuk pelayanan 9 penyakit prioritas (terutama
akses layanan jantung, kanker, stroke, dan ginjal ada di semua provinsi)
- Pengembangan
fasilitas pelayanan rujukan di daerah
terpencil
2.
Perbaikan
mutu layanan
-
Perbaikan
kualitas layanan RS di Indonesia meliputi:
a) Perbaikan
layanan medis dan hospitality layanan
RS
b) Bekerja
sama dengan RS luar negeri untuk knowledge
and technology transfer
c) Meningkatkan kemampuan manajemen keuangan RS BLU
Transformasi layanan rujukan
dilakukan melalui program jejaring rujukan dan pengelompokkan rumah sakit
menjadi 3 kategori, yakni Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit
Paripurna. Pemerataan layanan rujukan juga melalui optimalisasi 54 RS jejaring
kardiovaskular nasional. Target optimalisasi ini adalah 50% kabupaten/kota
sebelum tahun 2024 dan 100% sebelum 2026. Optimalisasi ini bertujuan
meningkatkan ketersediaan dan cakupan layanan RS rujukan untuk penyakit jantung
dengan visi:
a) 34
provinsi: mampu cathlab dan bedah jantung terbuka. Ditargetkan memiliki minimal
1 RS tingkat paripurna/utama
b) 514
kab/kota: mampu cathlab. Ditargetkan memiliki minimal 1 RS tingkat Madya.
Kementerian Kesehatan menargetkan
layanan empat penyakit katastropik Jantung, Stroke, Ginjal, dan Kanker dapat
dilaksanakan di seluruh rumah sakit Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk itu saat
ini setidaknya 50% kabupaten/kota, rumah sakit nya memiliki alat kesehatan
(Alkes) lengkap untuk keempat penyakit ini. Pemenuhan alat kesehatan ini
merupakan langkah konkret transformasi kesehatan terkait layanan rujukan.
Peningkatan layanan rumah sakit vertikal melalui enam inisiatif internal juga dibangun sebagai salah satu upaya menciptakan rumah sakit yang lebih nyaman untuk masyarakat. Peningkatan mutu melalui kerjasama dengan institusi global juga sudah dilaksanakan. Peningkatan mutu dan kualitas rumah sakit tidak hanya dilakukan untuk kemampuan layanan kesehatan, tetapi juga dilakukan terhadap kemampuan manajemen rumah sakit.
Referensi:
Buku teks online: Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia. Kementerian Kesehatan Indonesia
https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/ae3544d7f3382ebb639eba99192b5c76.pdf
https://www.liputan6.com/health/read/3917514/3-penyakit-katastropik-ini-menelan-biaya-bpjs-kesehatan-paling-besar
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20221224/2942113/kemenkes-pastikan-layanan-4-penyakit-katastropik-dapat-dilakukan-di-rsud-kabupaten-kota/
https://diskes.badungkab.go.id/artikel/47137-kemenkes-ri-berkomitmen-tuntaskan-6-pilar-transformasi-sistem-kesehatan
Komentar
Posting Komentar